6. Pilih tipe pelayanan: “Kendala” atau “Pertanyaan”.
Baca Juga: Amien Rais Bicara Soal Calon Kapolri, Ruhut Sitompul: Pengamat Sekalipun Tak Elok Kalau Memprediksi!
7. Kemudian pilih Kategori dan Sub Kategori sesuai pilihan tipe pelayanan sebelumnya.
8. Tulis pertanyaan atau kendala Anda di kolom deskripsi.
9. Unggah file bukti kendala (Max 3 File, Max 5Mb, Jenis file yang diizinkan adalah JPEG/PNG).
10. Klik verifikasi Term & Condition.
12. Klik reCaptcha.
13. Klik “Kirim Pesan”.
Baca Juga: Khawatir Rugikan Banyak Orang, Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Tegas Batasi Kunjungan Simpatisan
Baca Juga: Kendala yang Sering Terjadi pada Pendaftaran di dtks.kemensos.go.id, NIK KTP Tidak Terdaftar