1. Usaha mikro yang dimiliki tidak terdaftar atau tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
2. Masuk golongan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Kota Depok pada Rabu, 6 Januari 2021
3. Ketahuan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR lain.
4. Memiliki alamat usaha dengan alamat KTP yang berbeda tetapi tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Adapun untuk mengetahui secara langsung apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UKM Rp2,4 juta atau tidak, silakan langsung cek di eform.bri.co.id/bpum dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Perhatian! Wilayah-wilayah Kota Depok yang Terkena Pemadaman Listrik pada Rabu, 6 Januari 2021
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda dan kode verifikasi
3. Lalu klik Proses Inquiry