Masyarakat yang Sedang Miliki Pinjaman di Bank Bisa Dapat BLT BPUM UMKM? Simak Penjelasannya Berikut

- 9 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM hingga 2021.

BPUM BLT UMKM ini merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Akan tetapi, sebagian masyarakat pelaku usaha mikro mengeluh bahwa mereka tidak bisa melakukan pendaftaran, atau mungkin khawatir untuk melakukan pendaftaran BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Mike Pence Dikabarkan Ditangkap karena Mengkhianati Donald Trump, Simak Faktanya

Alasannya, karena mereka ternyata sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Pasalnya, memang salah satu syarat mendaftar BLT BPUM UMKM yakni tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Namun, apakah sebenarnya masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR tidak bisa mendapat BLT BPUM UMKM?

Sesuai dari Frequently Asked Questions (FAQ) atau Edaran Informasi pertanyaan umum seputar program BPUM UMKM yang dikeluarkan resmi oleh Departemen Koperasi (Depkop), masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, tidak bisa menerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop.

Baca Juga: Gus Yasin Akan Adukan Risma Atas Dugaan Kebohongan Publik, Ferdinand: Buruan, Kita Tunggu Laporannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Depkop RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x