Masyarakat yang Sedang Miliki Pinjaman di Bank Bisa Dapat BLT BPUM UMKM? Simak Penjelasannya Berikut

- 9 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Bagi masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, tapi ingin mendapatkan BLT BPUM UMKM, bisa mencoba untuk mendaftar.

Namun dengan catatan, masyarakat dengan kondisi tersebut harus siap dengan risiko bahwa tidak bisa menerima dana bantuan program BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UMKM.

Sebab, bagi masyarakat yang sedang menerima pembiayaan dari perbankan, meski telah terdaftar menjadi peserta penerima dana BLT BPUM UMKM, pihak bank mempunyai hak untuk membatalkan pencairan dana tersebut.

Adapun persyaratan lain untuk mendaftar program BLT BPUM UMKM yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha berskala mikro, serta bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Situasi Memburuk Jika Tak Lakukan PSBB Jawa-Bali, Rocky Gerung: Bahayanya, Sri Mulyani Mengeluh Saja

Selain itu, pastikan bahwa usaha yang dimiliki memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.

Masyarakat yang ingin mendaftar, bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili. Atau melalui usulan dari lembaga pengusul, di antaranya koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga terkait, atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dalam melakukan pendaftaran, calon peserta harus melengkapi syarat data diri, yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Depkop RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x