Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita untuk Dapatkan Uang Bantuan Total Rp6 Juta dari Kemensos

- 14 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil dan balita.
Ilustrasi BLT ibu hamil dan balita. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Pemerintah memberikan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita atau anak usia dini nol hingga enam tahun di tahun 2021.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total bantuan sebesar Rp6 juta per tahun, dengan rincian setiap ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dan balita akan mendapat Rp3 juta per tahun.

Skema pemberian BLT ini akan disalurkan dalam emapt tahap, dengan pertahapnya yakni tiga bulan sekali.

Baca Juga: Dosen USU Dipolisikan Usai Hina SBY, Kader Demokrat: Meremehkan dan Cemarkan Nama Baik

Penyaluran tahap pertama akan diberikan pada Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Dalam setiap tahapnya, ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000, serta balita akan mendapat Rp750.000.

Program BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Donorkan Plasma Darah Usai Jadi Penyintas Covid-19, Anies Baswedan: Beruntung Saya Bisa Sembuh

Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Tidur Nyenyak Usai Divaksin, Rocky Gerung: Dia Cemas, Ada Penolakan dari Publik

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita ini, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PKH Kemensos.

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Terkenang Saat Bertemu di Acara Tausiyah, Ustaz Abdul Somad Tak Tanggapi Curhatan Syekh Ali Jaber

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin, Hasto: Maksud Dia, Negara tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Bandingkan Vaksinasi Jokowi dan PM Singapura, Rocky: Dokter Nggak Gemetar Kalau Suntik Pakai Pfizer

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x