Cara Dapatkan BLT hingga Rp2 Juta untuk Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dari Kemensos, Cair Mulai Bulan Ini

- 23 Januari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay.

PR DEPOK – Anak sekolah, mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), berkesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021.

Besaran uang BLT yang diberikan, yakni Rp900.000 per tahun untuk SD/sederajat, Rp1,5 juta per tahun untuk SMP/sederajat, dan Rp2 juta per tahun untuk SMA/sederajat.

Skema penyaluran uang BLT tersebut diberikan dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya selama 3 bulan sekali.

Baca Juga: Risma Antar 15 Gelandangan Kerja di BUMN, Christ Wamea: Pasti Itu Relawan, yang Antar pun Ibu Drama Indonesia

Penyaluran tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Dengan begitu, uang BLT yang diberikan pertahapnya, yaitu Rp225,000 untuk SD/sederajat,, Rp375,000 untuk SMP/sederajat, dan Rp500,000 untuk SMA/sederajat.

Program BLT anak sekolah ini bukan termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Akan tetapi masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Soroti Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ravio Patra: Komnas HAM Periksa Sekolah Lain, Bukan Cuma Pakaian

PKH membuka akses KM yang memiliki anak yang masih bersekolah, untuk mendapatkan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Kewajiban PKH di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Pada tahun 2021 ini, Kemensos telah menargetkan kuota penerima PKH mencapai 10 juta KPM.

Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Daftar PKH BLT Anak Sekolah SD SMP SMA

1. Warga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Akan Diaktifkan Lagi oleh Komjen Listyo, Kadiv Humas Polri: Pam Swakarsa Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Gambar Tubuh Manusia Jika Masih Hidup Usai Disambar Petir, Cek Faktanya

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Kemenag Alihfungsikan Asrama Haji di Seluruh Provinsi Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Desak Anies Baswedan Transparan Soal Anggaran Formula E, Ferdinand: Ini Pemerintahan Bukan Warung Keluarga!

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x