2. Klik kolom “Cek Bansos”.
3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
Baca Juga: Login eform bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta Sekarang
6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BSP/BPNT 2021 dari Kemensos.
Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, maka tidak bisa mendapatkan uang bantuan BSP/BPNT 2021 dari Kemensos.
Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS program BSP/BPNT. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar KPM DTKS program BSP/BPNT.
Layanan Pengaduan