Bantah Tanggapan Miring Soal Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Baru

HM
- 1 Februari 2021, 15:42 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram @smindrawati

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah tanggapan miring usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Melalui unggahan di akun instagram miliknya @smindrawati, ia mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Salahkan Pemda Usai Jokowi Sebut PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Ferdinand: Pemerintah Daerahnya Malas Kerja

Sebelumnya, tanggapan miring usai diterbitkannya PMK tersebut, juga diutarakan oleh ekonom senior, Rizal Ramli.

Ia menilai Menteri Keuangan seolah sedang terdesak sehingga memberlakukan pajak untuk rakyat kecil.

Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa,” ujar Rizal Ramli dalam cuitannya di Twitter @RamliRizal.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x