PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah tanggapan miring usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Melalui unggahan di akun instagram miliknya @smindrawati, ia mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik.
View this post on Instagram
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, tanggapan miring usai diterbitkannya PMK tersebut, juga diutarakan oleh ekonom senior, Rizal Ramli.
Ia menilai Menteri Keuangan seolah sedang terdesak sehingga memberlakukan pajak untuk rakyat kecil.
Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek ???? @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik. https://t.co/F5xT4Hp0fz— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 29, 2021
“Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa,” ujar Rizal Ramli dalam cuitannya di Twitter @RamliRizal.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya