Bantah Tanggapan Miring Soal Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Baru

HM
- 1 Februari 2021, 15:42 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram @smindrawati

Tak hanya itu, Rizal Ramli juga mengatakan bahwa seharusnya Menkeu Sri Mulyani lebih kreatif dalam menyikapi perekonomian Indonesia yang sedang menurun.

Apabila tidak, kata mantan Menko Bidang Kemaritiman ini, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan ‘kepleset’ dengan Menkeu ‘Terbalik’

Mbok kreatif dikit kek, @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: Jokowi Kini Dahulukan Pandemi Dibandingkan Ekonomi, Rocky Gerung: Berarti Omnibus Law Juga Harus Dibatalkan

Sementara itu, Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya meliputi pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Cek BST Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," ujar Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah