Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena menurutnya voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.
Baca Juga: Gunakan Nomor Whatsapp, Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Februari 2021
Kemudian terkait PPN menurut Sri Mulyani hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Tanggapi Polah Abu Janda, Susi Pudjiastuti: Pasti Ndak Pernah Makan Ikan Dia
Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.
"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," kata Menkeu Sri Mulyani.***