Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

HM
- 1 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok senilai 12,5 persen yang berlaku mulai hari ini, 1 Februari 2021.

Kenaikan cukai rokok ini dipastikan akan berdampak pada kenaikan harga rokok di pasaran.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang digelar di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020, kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

Baca Juga: Jokowi Kini Dahulukan Pandemi Dibandingkan Ekonomi, Rocky Gerung: Berarti Omnibus Law Juga Harus Dibatalkan

Meski secara umum kenaikannya mencapai 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Cek BST Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Menurut Sri Mulyani hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x