Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

HM
- 1 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Keuangan, Senin 1 Februari 2021.

Adapun rincian besaran kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Gunakan Nomor Whatsapp, Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Februari 2021

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Baca Juga: Tanggapi Polah Abu Janda, Susi Pudjiastuti: Pasti Ndak Pernah Makan Ikan Dia

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah