“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Keuangan, Senin 1 Februari 2021.
Adapun rincian besaran kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Gunakan Nomor Whatsapp, Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Februari 2021
- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Baca Juga: Tanggapi Polah Abu Janda, Susi Pudjiastuti: Pasti Ndak Pernah Makan Ikan Dia