Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

HM
- 1 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

Sri Mulyani menuturkan, adanya kebijakan menaikkan tarif CHT ini guna menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. 

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. 

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Dengar Saran Ekonom, Rocky Gerung: Sudah Frustrasi Baru Bilang Gak Apa-Apa Ekonomi Turun

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” ujar Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. 

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Baca Juga: Menkes Budi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai dalam Waktu 12 Bulan, Simak Alasan Berikut

 Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah. 

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melakui berbagai kegiatan promotive, preventive maupun rehabilitatif dan kuratif. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah