Gara-gara Uang Kembalian Dibelikan Rokok, Pria 30 Tahun di Tambora Tewas Ditusuk Teman Sendiri

- 27 Desember 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Gerd Altmann/Pixabay

PR DEPOK - Seorang pria berusia 53 tahun tega menusuk dan menganiaya temannya yang diketahui berinisial A lantaran menggunakan uangnya untuk membeli sebungkus rokok.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu, bermula saat pria berinisial LG menyuruh korban untuk membeli minuman keras (miras).

Uang kembalian yang dibelikan miras itu, kemudian digunakan korban untuk membeli sebingkus rokok.

Baca Juga: Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK

Pelaku yang tidak menerima dengan sikap itu, kemudian cekcok dan menghajar pria berusia 30 tahun tersebut hingga meninggal dunia.

Insiden itu diungkapkan oleh Kapolsek Tambora Kompil M Faruk Rozi melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 26 Desember 2020.

"Antara pelaku dan korban ini berteman. Saar itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok," kata M Faruk  sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-50, Ari Wibowo Mengaku Merasa Seperti Umur 35 Tahun karena Sikapnya Ini

"Kemudian timbulah cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kompol Faruk mengatakan bahwa kejadian diketahui saat pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya jenazah laki-laki yang tergeletak di Jalan Pintu Kecil Roa, Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

"Kami mendapati laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas berinisial A dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebab kematiannya," kata Faruk.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Minggu 27 Desember 2020: Cinta Mulia dan The Sultan Akan Tayang Malam Ini

Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan dan beberapa saksi.

Faruk mengatakan bahwa dari keterangan salah satu saksi yang juga merupakan teman korban, kejadian bermula saat pelaku dan korban adu mulut.

Sebelum sempat kabur, lanjutnya, korban dianiaya dan pelaku menusuk korban dengan sebilah badik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Minggu 27 Desember 2020: Grand Final Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta

Pelaku kemudian ditangkap saat berada di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu 20 Desember 2020.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x