Lebih lanjut, bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebelumnya, bisa segera melakukan pendaftaran.
Namun, harus diperhatikan, pendaftaran hanya bisa dilakukan di Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili, serta lembaga pengusul resmi. Diantaranya, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau Lembaga terkait, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diharap masyarakat pelaku usaha mikro tidak mendaftar melalui selain yang telah disebutkan. Sebab, di tengah gelombang bantuan dari Pemerintah saat ini, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuka layanan pendaftaran bantuan palsu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar BPUM, yakni diantaranya memiliki usaha mikro yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui SKU, dan WNI yang memiliki NIK KTP.
Serta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***