1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Adapun syarat dan cara daftar bantuan PIP 2021 yakni sebagai berikut:
Syarat Daftar Bantuan PIP 2021
1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.