Baca Juga: Usai UN Resmi Ditiadakan, Ini Aturan PPDB 2021 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Diketahui bahwa di tahun 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1 persen.
“Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai,” imbuhnya.
Akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021, disepakati bahwa sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut PMK tersebut.
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen±1 persen, 3 persen±1 persen, dan 2,5 persen±1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.
“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” tuturnya.
Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
“Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.***