Cara Cek Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat 2021 di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

- 21 Februari 2021, 18:50 WIB
Cara Cek penerima bansos Jabar 2021.
Cara Cek penerima bansos Jabar 2021. /Sumber/Freepik/

PR DEPOK – Warga Jawa Barat kini bisa dengan mudah cek penerima bantuan sosial (bansos) provinsi Jawa Barat atau bansos Jabar 2021 dengan mengakses ke bansos.pikobar.jabarprov.go.id.

Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah membuat website untuk layanan cek penerima bansos Jabar 2021.

Layanan website ini merupakan hasil kerja sama Pemprov Jabar dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Dinas Sosial Jabar, serta Pusat Informasi dan Koordinasi Jabar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021, Al Ajak Andin Tes DNA untuk Buktikan Reyna adalah Nindi

Pemprov Jabar membuat website tersebut dengan harapan dapat menjadi upaya transparansi data agar publik, khususnya masyarakat Jabar bisa ikut mengawasi proses pemberian bansos.

Dengan menggunakan layanan website Solidaritas, masyarakat Jabar bisa melihat data 8 program bansos dari Pemerintah, yakni PKH, Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan, Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

Anda bisa melakukan pengecekan data penerima dari 8 program bansos tersebut dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Februari 2021: 33.851 Positif, 29.160 Sembuh, 690 Meninggal Dunia

Cek Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat 2021

1. Masuk ke laman bansos.pikobar.jabarprov.go.id, kemudian pilih kolom “Lihat Daftar Penerima Bantuan”.

2. Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman “Pencarian Lebih Lengkap”.

3. Pilih Kota/Kabupaten.

4. Pilih Kecamatan.

Baca Juga: Mengaku Khilaf Soal Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan, Ayus Sampaikan Maaf Kepada Sang Istri

5. Pilih Desa/Kelurahan.

6. Pilih RT/RW.

7. Pilih Tipe Bantuan.

Ada 8 tipe bantuan yang bisa dipilih, yakni PKH, Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan, Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

Baca Juga: Sinopsis Film Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain

8. Pilih Tahapan (Tersedia 1 sampai 4).

9. Cek kembali apakah data yang sudah Anda masukan benar.

10. Kemudian klik “Terapkan”.

11. Selanjutkan Anda akan masuk ke laman data penerima bansos, sesuai dengan data dan tipe yang Anda pilih.

Data yang diperlihatkan tidak hanya satu orang, akan tetapi setiap orang yang berhak menerima bansos di data wilayah yang Anda masukan sebelumnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Aa Gym Komentari Anies Baswedan Soal Banjir, Simak Faktanya

Anda juga bisa melakukan dua pilihan terkait hasil data yang ditampilkan. Pertama, Anda bisa memilih untuk melacak bantuan orang tersebut. Kedua, Anda juga bisa memilih untuk mengadukan orang tersebut, jika sekiranya yang bersangkutan meninggal, pindah, orang mampu, sudah menerima program lain, atau alasan yang lainnya.

Catatan Tambahan

Jika Anda ingin data yang lebih detail, silahkan menghubungi RW yang ada di lingkungan Anda untuk melihat data aplikasi Sapawarga. Jika RW belum mengaktifkan aplikasi Sapawarga, maka bisa lakukan terlebih dulu aktivasi Sapawarga dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos DKI 2021 Rp1,2 Juta di corona.jakarta.go.id, Beserta Cara Pencairannya

Langkah Aktivasi Aplikasi Sapawarga

1. Pemdes/kelurahan dapat menghubungi PLD, Karang Taruna, Diskominfo Kabupaten/Kota, atau hubungi hotline Sapawarga (hanya Whatsapp) di 0812-2285-3255.

2. RW dapat menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan akun.

3. Lalu masukkan username dan kata sandi yang telah diperoleh untuk dapat login ke aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Banjir Terjang Jakarta, 1 Lansia dan 4 Anak-anak Meninggal Dunia

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, Anda dapat menghubungi Hotline Bantuan Sosial untuk bertanya atau sekedar mencari informasi seputar Bantuan Sosial di Jawa Barat ke nomor WhatsApp 0856-9739-1854.

Layanan ini tidak dapat melakukan panggilan, hanya tersedia dalam layanan pesan atau chat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: bansos.pikobar.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x