Simak! Hanya 7 Kriteria Ini yang Dapat Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

- 22 Februari 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 12.
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 12. /tangkapan layar situs Prakerja

PR DEPOK – Manajemen program Kartu Prakerja telah menyampaikan pengumuman resmi mengenai Kartu Prakerja gelombang 12.

Melalui media sosial resminya, manajemen program Kartu Prakerja menyampaikan bahwa masyarakat kini sudah bisa membuat akun Kartu Prakerja untuk pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan kembali pada 2021.

Baca Juga: Rachland Nashidik Klaim Kebijakan Kapal Selam Andil Besar Jokowi, Said Didu: Ini Jelas-jelas Kebijakan SBY

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Susiwijono menuturkan dari total 43 juta pendaftar Kartu Prakerja, yang telah lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.

Dengan begitu, Sujiwono menjelaskan, bahwa hingga gelombang 11 hanya 1 orang dari 4 pendaftar yang berhasil lolos mendapat Kartu Prakerja. Atau hanya 5,9 juta peserta yang lolos dari 19 juta pendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dapat Membuat Akun di prakerja.go.id, Berikut Caranya

Sehingga menurutnya, masyarakat yang belum mendapatkan Kartu Prakerja masih banyak sekali jumlahnya.

Dengan jumlah tingginya minat pendaftar dan belum berhasil lolos, maka pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan simak kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut, agar bisa lolos pendaftaran.

Baca Juga: Rachland Nashidik Sebut Dana Makam Gus Dur dari Negara, Alissa Wahid: Hingga Kini Dibiayai Keluarga Ciganjur

Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

Baca Juga: Bonnie Triyana Sebut Museum SBY-ANI Harus Punya Program Publik, Ini Kata Andi Arief

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Namun, harus diingat bahwa saat ini masyarakat hanya bisa melakukan pembuatan akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja 2021 Buka Pendaftaran Akun, Berikut Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2021

Sedangkan, untuk pendaftaran bantuan program Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka.

Meski begitu, masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan membuat akun Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah