Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

- 23 Februari 2021, 19:27 WIB
Gelombang 12 Kartu Prakerja telah Dibuka! Yuk Buat akun Kartu Prakerja dan Dapatkan 2,4 Juta, Syaratnya Cuma Ini
Gelombang 12 Kartu Prakerja telah Dibuka! Yuk Buat akun Kartu Prakerja dan Dapatkan 2,4 Juta, Syaratnya Cuma Ini /Instagram. Com /@kartuprakerja.go.id/

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka. Hal ini disampaikan langsung oleh manajemen Kartu Prakerja melalui akun resmi Instagram miliknya.

“Gelombang 12 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja,” tulis manajemen Kartu Prakerja dalam akun Instagram resminya yang diunggah pada 23 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja gelombang 12, bisa segera mendaftar melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 12? Berikut Prosedur Layanan Aduan Kartu Prakerja

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021. Keputusan tersebut diambil karena masih tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Menurut Susiwijono, hingga Gelombang 11 hanya 1 orang dari 4 pendaftar yang berhasil lolos mendapat Kartu Prakerja. Atau hanya 5,9 juta peserta yang lolos dari 19 juta pendaftar. Sehingga masih banyak peserta yang belum mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak! Hanya 7 Kriteria Ini yang Dapat Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Melalui program Kartu Prakerja gelombang 12, peserta yang lolos akan mendapatkan uang insentif senilai Rp600.000 dalam 4 kali pencairan. Sehingga totalnya, peserta Kartu Prakerja akan mendapat uang senilai Rp2,4 juta.

Selain uang tunai, juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Uang tunai dan pelatihan tersebut, tentu akan berguna untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 12, guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12, bisa lebih simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dapat Membuat Akun di prakerja.go.id, Berikut Caranya

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 12

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 12

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja 2021 Buka Pendaftaran Akun, Berikut Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2021

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Dikabarkan Telah Dibuka, Simak Faktanya

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Sampaikan Informasi Penting Bagi Peserta Kartu Prakerja 2020

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @movreview prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah