Persiapkan Persyaratannya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka

- 3 Maret 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Prakerja.go.id

PR DEPOK - Program Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dibuka pendaftarannya dalam waktu dekat.

Hal tersebut diutarakan oleh manajemen program Kartu Prakerja yang sebut gelombang 13 akan segera bergulir.

Kuota untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 13 disebut sama jumlahnya dengan gelombang 12 lalu, yakni 600.000 peserta.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Rabu, 3 Maret 2021

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya atau gelombang 12 kuota peserta 600.000 orang dan dipertahankan pada kartu prakerja gelombang 13.

Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan bagi para pencari kerja di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Teddy Syah Benarkan Rina Gunawan Meninggal karena Sakit: Sempat Istirahat di Rumah Terus Saya Bawa ke ICU

Seperti diketahui, setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang pelatihan sebesar Rp1 juta.

Lalu para peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Tak hanya itu, para peserta Kartu Prakerja pun akan mendapatkan insentif survey sejumlah Rp150 ribu.

Persyaratan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut Perpes tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang Memuat Kebijakan Investasi Miras

Lalu berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban PHK dan pelaku wirausaha.

Syarat lainnya yakni bukan termasuk penerima bantuan sosial (bansos) jenis lain dari pemerintah.

Sebagai informasi, untuk peserta Kartu Prakerja tahun 2020 lalu tidak bisa mengikuti lagi program ini di tahun 2021.

Syarat lainnya adalah di dalam satu keluarga maksimal hanya dua orang yang bisa mendapatkan bantuan dalam program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dukung Anies Baswedan Jual Saham Bir Pemprov DKI Jakarta, Mardani Ali: Itu Janji Kampanye Harus Ditepati!

Juga untuk anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota DPR dan DPRD tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah