Syarat Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta

- 10 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.

BLT PKH senilai Rp6 Juta ini diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) pada kalangan ibu hamil dan balita.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan BLT PKH sebesar Rp900 ribu hingga Rp6 juta per tahun.

Baca Juga: Akan Dipolisikan Kubu Moeldoko, Andi Mallarangeng: Karena Tak Bisa Lagi Berkilah, Abal-abalnya Sudah Kelihatan

Program bantuan sosial (bansos) PKH tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Di tahun 2021 ini, BLT PKH Rp6 juta ini juga menargetkan ibu hamil dan balita.

BLT PKH Rp6 juta disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada 2021.

Baca Juga: Marzuki Alie Minta Tak Salahkan Moeldoko Soal KLB: Beliau Mau Kerja Sama Balikan Marwah PD dari Partai Dinasti

BLT PKH akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta serta penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Perlu dicatat, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta bisa Anda simak berikut ini.

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut

Pemerintah menetapkan bahwa penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, serta disabilitas.

Sedangkan komponen lainnya yakni bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH. Pertama, penerima harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Syarat kedua, penerima harus memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

1. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Baca Juga: Felicia Tissue Ulang Tahun, Sang Ibunda Berpesan: Jangan Menghakimi

2. Komponen Pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900 ribu per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Selanjutnya, pemerintah juga sudah menetapkan batasan bantuan dalam BLT PKH Rp6 juta.

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH apabila dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

Baca Juga: Akui Muak dengan Polemik Kudeta Demokrat, Dewi Tanjung Singgung Tingkah Laku Kader dan Dinasti Cikeas

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Berjuang di Pihak AHY 'Lawan' Kubu Demokrat Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Daya Juang tak Pernah Kami Kendurkan!

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: BST Tahap 3 Cair Serentak Maret Ini, Cek Penerimanya di dtks.kemensos.go.id

Jika dalam suatu keluarga terdapat banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang akan didahulukan adalah anak usia dini.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x