PR DEPOK - Pemerintah menyediakan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM) bagi para pemilik usaha di seluruh Indonesia.
Saat ini, pendaftaran bagi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka untuk para pemilik usaha mikro.
BPUM adalah program bantuan yang diberikan pemerintah bagi para pelaku usaha kecil (UMKM) dalam rangka mengatasi salah satu masalah perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk besaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan pemerintah kepada masing-masing calon penerima adalah senilai Rp2,4 juta.
Dana BLT UMKM ini akan dicairkan kembali mulai bulan Maret 2021, dan calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana bantuan yang disebut BPUM ini melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Turun hingga 11 Ribu per 2 Gram, Cek Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Selasa, 9 Maret 2021
Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi penerima BPUM ini.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima BPUM tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memiliki usaha berskala mikro