2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
Baca Juga: Tidak Bisa Damai di Tempat dengan Polisi, 12 Polda Berikut Terapkan Tilang Elektronik
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Klik Cari.
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Inilah Sasaran Bansos Tunai Rp300.000 dari Kemensos pada Maret 2021