Login prakerja.go.id Gunakan NIK KTP untuk Lakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15

- 18 Maret 2021, 19:07 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 15 telah dibuka, berikut syarat dan cara mendaftarnya. Pastikan Anda tidak sedang bersekolah/berkuliah.
Kartu Prakerja Gelombang 15 telah dibuka, berikut syarat dan cara mendaftarnya. Pastikan Anda tidak sedang bersekolah/berkuliah. /Instagram/@prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 dibuka setelah sebelumnya manajemen Kartu Prakerja selesai memverifikasi Gelombang 14.

Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja, Anda harus memiliki tiga syarat utama.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari akun Facebook Kartu Prakerja, berikut ini tiga syarat utama menjadi peserta.

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3 Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Warga Lansia di Jabodetabek Bisa Daftar Online untuk Vaksinasi Covid-19 di Istora Senayan

Menjadi peserta Kartu Prakerja, anda terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran pada laman resmi Kartu Prakerja, yakni www.prakerja.go.id.

Berikut ini tahapan-tahapannya.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK KTP Anda, setelahnya masukan data diri, lalu ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun Kartu Prakerja
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang yang akan berjalan melalui pesan singkat SMS

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Perhatikan 9 Hal ini Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Diketahui bahwa Kartu Prakerja memiliki banyak manfaat untuk para pesertanya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah