Sertifikat Sudah Muncul di Dashboard Kartu Prakerja tapi Jadwal Insentif Belum Ada? Simak Solusinya Berikut

- 19 Maret 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi solusi saat sertifikat sudah muncul di dashboard Kartu Prakerja  tapi jadwal insentif belum ada.
Ilustrasi solusi saat sertifikat sudah muncul di dashboard Kartu Prakerja tapi jadwal insentif belum ada. /Tangkap layar prakerja.go.id//

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja telah dibuka untuk empat gelombang pada semester I-2021, yakni Gelombang 12 hingga 15.

Bagi peserta yang sudah diumumkan lolos menerima bantuan Kartu Prakerja, saat ini sudah bisa mulai membeli dan menyelesaikan pelatihan yang tersedia dari mitra pelatihan Kartu Prakerja.

Hal tersebut wajib dilakukan sebagai syarat untuk bisa mencairkan uang insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hasil Undian Babak 8 Besar Liga Eropa 2020-2021: Manchester United Hadapi Tim Kuda Hitam Granada

Setelah menyelesaikan pelatihan, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Namun, sejumlah masyarakat yang telah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat memiliki kendala terkait insentif Kartu Prakerja.

Mereka mengaku telah mendapatkan sertifikat pelatihan, tetapi jadwal pencairan insentif belum ditemukan di dashboard akun Kartu Prakerja mereka.

Lantas, bagaimana solusi untuk permasalahan tersebut?

Baca Juga: Dukung Usulan Jokowi Soal Krisis di Myanmar, SBY: Inisiatif Tepat, Sesuai Tradisi Indonesia sebagai Peacemaker

Jika peserta tidak menemukan jadwal insentif meski telah mendapatkan sertifikat, tidak perlu merasa khawatir.

Sebab, kemungkinan besar hal itu hanyalah terkait masalah antrean penjadwalan yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dengan total sudah 1,8 juta peserta yang diumumkan lolos pada program Kartu Prakerja semester I-2021, tentu dibutuhkan waktu dalam melakukan penjadwalan insentif.

Peserta diminta untuk lebih bersabar dan tidak perlu khawatir mengenai insentif. Sebab, uang insentif pasti akan disalurkan selama peserta mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Demi Akhiri Krisis di Myanmar, Jokowi Usul Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN ke PBB

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan.

3. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions, Hasil Undian: Bayern Munchen vs PSG, Madrid vs Liverpool pada 6-7 April

Jika sudah sesuai dengan keempat poin tersebut, maka dipastikan insentif peserta akan disalurkan.

Peserta akan gagal mendapatkan insentif jika melakukan hal berikut:

1. Belum mengisi ulasan pada Platform Digital atau mitra pelatihan.

2. Belum memberikan rating atau penilaian pada Platform Digital atau mitra pelatihan.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

Baca Juga: Tuntut BWF Minta Maaf Atas Kasus All England 2021, Ketua KOI: Tidak Bisa Berlindung dalam Peraturan Inggris

4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Bila peserta menemukan kendala terkait pendaftaran Kartu Prakerja, silakan menghubungi Contact Center Kartu Prakerja berikut:

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Gagal Kartu Prakerja Beserta Link Unduhnya

- Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah