Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Usaha Secara Gratis di KemenkopUKM, Simak Langkahnya Berikut Ini

- 23 Maret 2021, 16:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah. /Rianti setyarini// https://www.depkop.go.id/galery

Merk usaha yang tidak jelas bagi konsumen, tentunya akan menimbulkan masalah kepercayaan di masyarakat untuk itu perlu didaftarkan agar mendapat sertifikasi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan merek usaha, agar mendapatkan serifikasi, antara lain:

1. Memikiki Nomer Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

Baca Juga: Salfok Anies Hadiri Vaksinasi Pakai Kaos Oranye, Ferdinand: Semoga Tanda Tak Lama Lagi Pakai Rompi KPK

4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta_UMI

5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut

- Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x