Merk usaha yang tidak jelas bagi konsumen, tentunya akan menimbulkan masalah kepercayaan di masyarakat untuk itu perlu didaftarkan agar mendapat sertifikasi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan merek usaha, agar mendapatkan serifikasi, antara lain:
1. Memikiki Nomer Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta_UMI
5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut
- Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.