6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website atau media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9cm)
10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit atau beredar.
Sebuah merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya sertifikasi yang diberikan.
Pemilik usaha tidak perlu khawatir lagi terhadap plagiarisme yang bisa saja dilakukan oleh kompetitor.***