Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Usaha Secara Gratis di KemenkopUKM, Simak Langkahnya Berikut Ini

- 23 Maret 2021, 16:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah. /Rianti setyarini// https://www.depkop.go.id/galery

Baca Juga: Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

7. Memiliki website atau media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9cm)

10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit atau beredar.

Baca Juga: Sebut Persaingan Pilpres Anies-Ganjar-RK Akan Menarik, Mardani: Sayangnya Dirusak dengan Tak Ada Pilkada 2022

Sebuah merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya sertifikasi yang diberikan.

Pemilik usaha tidak perlu khawatir lagi terhadap plagiarisme yang bisa saja dilakukan oleh kompetitor.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x