Ditekankan sekali lagi, bahwa peserta harus melakukan pembelian pertama dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah pengumuman lolos Kartu Prakerja.
Jika sudah melebihi 30 hari, Kartu Prakerja peserta akan dinonaktifkan dan peserta tidak bisa mencairkan uang insentif.
Catatan Penting
Pastikan peserta telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.
Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara, Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020 hingga 31 Maret 2021
Jika peserta gagal menggunakan pagu atau saldo pelatihan di Platform Digital, dapat menghubungi customer service Platform Digital atau dapat menghubungi kami di Formulir pengaduan.
Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard akun Kartu Prakerja setelah Manajemen Pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan dari Platform Digital.
Jika sertifikat belum muncul, peserta Kartu Prakerja dapat menghubungi contact center Platform Digital mitra pelatihan yang diikuti.***