Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapat Cairkan Uang Insentif, Simak Prosedurnya Berikut

- 24 Maret 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang15.*
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang15.* /Instagram Kemnaker/

Ditekankan sekali lagi, bahwa peserta harus melakukan pembelian pertama dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah pengumuman lolos Kartu Prakerja.

Jika sudah melebihi 30 hari, Kartu Prakerja peserta akan dinonaktifkan dan peserta tidak bisa mencairkan uang insentif.

Catatan Penting

Pastikan peserta telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara, Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020 hingga 31 Maret 2021

Jika peserta gagal menggunakan pagu atau saldo pelatihan di Platform Digital, dapat menghubungi customer service Platform Digital atau dapat menghubungi kami di Formulir pengaduan.

Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard akun Kartu Prakerja setelah Manajemen Pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan dari Platform Digital.

Jika sertifikat belum muncul, peserta Kartu Prakerja dapat menghubungi contact center Platform Digital mitra pelatihan yang diikuti.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x