- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Untuk penerbitan KIA karena hilang atau rusak, dapat membuat baru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang.
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak.
- KK.
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.