2. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK.
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
3. Bagi anak berusia lima hingga 17 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran,pembuatan KIA dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- KK.
- KTP orang tua.