PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI menyalurkan kembali bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dinsos DKI menyalurkan kembali bansos KPDJ untuk periode triwulan I 2021 atau Januari hingga Maret 2021, mulai 26 Maret 2021.
Bansos KPDJ triwulan I 2021 disalurkan melalui Bank DKI dengan total bantuan mencapai Rp900.000 per penerima manfaat.
Bansos KPDJ diberikan kepada warga penyandang disabilitas DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Untuk mendapatkan bansos ini, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta harus memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta terlebih dahulu.
Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, yakni sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran KPDJ
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.