Cara Daftar Bansos KPDJ untuk Dapatkan Bantuan Total Rp1,8 Juta pada Triwulan I 2021

- 27 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi - Penerima bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta tunjukan kartu ATM Bank DKI.
Ilustrasi - Penerima bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta tunjukan kartu ATM Bank DKI. /Dok. jakarta.go.id.

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 1 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Mustofa: Doakan Masuk Surga, Mohon Direhabilitasi Namanya

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Cara Daftar KPDJ

1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non DKI.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Manfaat KPDJ

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x