PR DEPOK – Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp1,2 juta, segera siapkan KTP lalu datang ke kantor Dinas Koperasi di daerah Anda.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta sedikit berbeda dengan penyaluran di tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima program Bantuan Presiden (Banpres) di tahun 2020 mendapatkan uang BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Sementara, di tahun 2021 pelaku UMKM akan mendapat uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, bagi 9,8 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Cara daftarnya bantuan ini, pelaku UMKM hanya perlu mendatangi Dinas Koperasi setempat dan membawa dokumen yang diperlukan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkopukm, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri yakni KTP dan nantinya pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data, seperti: