Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini

- 14 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi cara dan tahapan mendapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi cara dan tahapan mendapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta. /instagram.com/ @kemnaker

Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI

3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.

4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Kemenkop UKM hanya akan menyalurkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

Baca Juga: Gus Sahal Soal Ramadhan Pertama Tanpa FPI: Selalu Klaim Anti Kemaksiatan Tapi Sweeping dan Main Hakim Sendiri

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Kemudian, bagi pelaku UMKM yang berada di daerah terpencil, pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.

“PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki seperti dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x