1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor telepon.
Setelah Anda mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi setempat, kemudian data pelaku UMKM akan diproses untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Berikut ini tahapan proses ketika Anda sudah daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:
1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.