Cara Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI Beserta Syarat Dokumen Lengkap

- 14 April 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

PR DEPOK – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan untuk terlibat dalam penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 pada 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun, pada penyaluran BPUM tahap 2 April 2021, Kemenkop UKM juga bekerjasama dengan BNI yang juga tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI.

Baca Juga: Link Live Streaming Dortmund Vs Manchester City, Kamis 15 April 2021 Pukul 02.00 Dini Hari WIB

Dengan begitu,masyarakat yang telah mendaftar BPUM 2021, juga dapat mencairkan bantuan BPUM 2021 tahap 2 sebesar Rp1,2 juta di BNI, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2.

Meski ingin melakukan pencairan di BNI, pengecekan penerima BPUM tahap 2 tetap dilakukan melalui E-form BRI.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Untuk mengetahui cara cek penerima BPUM tahap 2, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM di E-form BRI.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2, maka bisa melakukan pencairan di kantor cabang BNI.

Adapun cara pencairan BPUM tahap 2 di BNI,yakni sebagai berikut.

Cara Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI

Baca Juga: Joe Taslim Berkeinginan agar Film Mortal Kombat bisa Munculkan Sekuel di Masa Mendatang

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

3. Penerima BPUM tahap 2 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Real Madrid, Kamis 15 April 2021 Pukul 02.00 WIB

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan BPUM tahap 2 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Baca Juga: Daftar Harga Barang Pokok di 216 Pasar yang Tersebar di 90 Kabupaten-Kota dan 34 Provinsi

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Angin Kencang, Banjir, dan Tanah Longsor Berpotensi Dialami Wilayah Berikut Bila Diterjang Siklon Tropis 94W

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x