5. Rekening telah dibekukan oleh pihak bank.
Akan tetapi tidak perlu khawatir, sebab bisa segera Anda atasi dengan melaporkan terkait permasalahan yang Anda alami.
Ikuti langkah ini untuk melaporkan masalah Anda melalui laman kemnaker.go.id:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau langsung ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Getafe vs Real Madrid, Ambisi Los Blancos Raih Puncak Klasemen
3. Anda juga bisa langsung klik laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kanal yang tersedia.***