PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Baca Juga: Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali Diperpanjang oleh KPK
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR
Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.