2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.
3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
Baca Juga: 33 Titik Penyekatan dan Check Point Selama Larangan Mudik Berlaku di Jabodetabek
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan
- Bidang Usaha