Simak! Berikut Cara dan Syarat Lengkap Daftar Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 2021

- 26 April 2021, 12:20 WIB
Simak! Berikut Cara dan Syarat Lengkap Daftar Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 2021.*
Simak! Berikut Cara dan Syarat Lengkap Daftar Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 2021.* /Pixabay/Ekoanug.

Baca Juga: Prabowo Titip Lautan RI kepada Pasukan KRI Nanggala-402, Hendri Satrio: Bagaimana supaya Tak Terjadi Lagi?

Nantinya BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut syarat dan cara mengajukan BLT UMKM Rdikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Klasemen La Liga: Barcelona Favorit Juara Usai Atletico Madrid Tertahan di San Memes

1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut:

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Sinopsis Snitch, Aksi Penyamaran Seorang Ayah untuk Selamatkan Anaknya dari Jerat Pidana Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah