Nantinya BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.
Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Berikut syarat dan cara mengajukan BLT UMKM Rdikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.
Baca Juga: Klasemen La Liga: Barcelona Favorit Juara Usai Atletico Madrid Tertahan di San Memes
1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan