Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali Diperpanjang oleh KPK

- 26 April 2021, 12:02 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-21.

Dua tersangka, yaitu Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Keduanya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Klasemen La Liga: Barcelona Favorit Juara Usai Atletico Madrid Tertahan di San Memes

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai 27 Mei 2021.

Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada 23 April 2021”, ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Tersangka NA saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sedangkan tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Snitch, Aksi Penyamaran Seorang Ayah untuk Selamatkan Anaknya dari Jerat Pidana Kasus Narkoba

“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara yang dimaksud”, tutur Ali.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x