Sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperpanjang masa tahanannya selama empat puluh hari sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Selain NA dan ER, KPK juga sudah menetapkan Agung Sucipto (AS) yang punya peran sebagai kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.
NA diduga mendapatkan total RP 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian diberikan kepada ER dari AS.
Baca Juga: 33 Titik Penyekatan dan Check Point Selama Larangan Mudik Berlaku di Jabodetabek
Kemudian NA juga diduga mendapatkan uang dari kontraktor lain di beberapa kesempatan di antaranya pada akhir 2020 NA menerima uang senilai RP 200 juta.
Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021 NA diwakili ajudannya bernama Syamsul Bahri mendapatkan uang sebesar RP 1 miliar
Terakhir di awal Februari NA kembali melalui ajudannya menerima uang senilai RP 2,2 miliar
Atas perbuatannya, NA dan ER didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan AS didakwakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***