Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali Diperpanjang oleh KPK

- 26 April 2021, 12:02 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-21.

Dua tersangka, yaitu Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Keduanya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Klasemen La Liga: Barcelona Favorit Juara Usai Atletico Madrid Tertahan di San Memes

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai 27 Mei 2021.

Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada 23 April 2021”, ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Tersangka NA saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sedangkan tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Snitch, Aksi Penyamaran Seorang Ayah untuk Selamatkan Anaknya dari Jerat Pidana Kasus Narkoba

“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara yang dimaksud”, tutur Ali.

Sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperpanjang masa tahanannya selama empat puluh hari sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Selain NA dan ER, KPK juga sudah menetapkan Agung Sucipto (AS) yang punya peran sebagai kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.

NA diduga mendapatkan total RP 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian diberikan kepada ER dari AS.

Baca Juga: 33 Titik Penyekatan dan Check Point Selama Larangan Mudik Berlaku di Jabodetabek

Kemudian NA juga diduga mendapatkan uang dari kontraktor lain di beberapa kesempatan di antaranya pada akhir 2020 NA menerima uang senilai RP 200 juta.

Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021 NA diwakili ajudannya bernama Syamsul Bahri mendapatkan uang sebesar RP 1 miliar

Terakhir di awal Februari NA kembali melalui ajudannya menerima uang senilai RP 2,2 miliar

Baca Juga: Jokowi Ingin Myanmar Bebaskan Tapol, Adhie: Tapol di Seberang Laut Nampak, eh di Pelupuk Mata Malah Tak Nampak

Atas perbuatannya, NA dan ER didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AS didakwakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah