Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Melalui BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

- 26 April 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Sigid Kurniawan/ANTARA

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857.

Baca Juga: Pertengahan Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Relatif Turun di Pasar Agung Depok

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021  dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut: www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah