Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Melalui BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

- 26 April 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Sigid Kurniawan/ANTARA

PR DEPOK –Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 sudah mulai disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada April 2021 melalui dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI dan BNI.

Banpres BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta.  Jumlah ini berbeda dari BPUM 2020, yang mencapai Rp2,4 juta.

Pengurangan besaran bantuan ini disebabkan adanya tambahan kuota penerima banpres BPUM pada 2021, yang sebelumnya pada 2020 hanya 12 juta penerima, kini pada  2021 menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: Prabowo Disarankan Mundur Atas Tragedi KRI Nanggala-402, Don Adam: Mak, Ngeri Kali Bang?

Dengan, anggaran banpres BPUM 2021 sama seperti tahun 2020, maka secara kalkulasi terjadi penyusutan besaran banpres BPUM 2021 mencapai setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan banpres BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar menjadi penerima penerima banpres BPUM tahap 2 2021.

Baca Juga: Simak Syarat Dokumen Lengkap Pendaftaran Bantuan UMKM Online BPUM 2021 Kota Bandung

Untuk lebih jelasnya, bisa lihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek BPUM 2021.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPUM tahap 2 2021.

Adapun syarat pencairan BPUM Tahap 2 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Soal Perintah Jokowi tuk Tangkap KKB, Andi Arief: Jangan Emosional, Jangan Ada Pertumpahan Darah Lebih Besar

Syarat Pencairan BPUM Tahap 2 2021 di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, maka bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, maka bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BRI yang telah ditentukan sesuai jadwal pencairan untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM  tahap 2 (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Soal Perintah Jokowi tuk Tangkap KKB, Andi Arief: Jangan Emosional, Jangan Ada Pertumpahan Darah Lebih Besar

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BRI.

Syarat Mencairkan BPUM Tahap 2 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Akses siumkm.bandung.go.id/bpum2021 untuk Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bandung 2021

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM  tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BNI.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Gugur di KRI Nanggala-402, Ini Sosok Lettu Laut Muhadi Pendiri Saka Bahari Parimo

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM  2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857.

Baca Juga: Pertengahan Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Relatif Turun di Pasar Agung Depok

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021  dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut: www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah