Sementara, 900.000 bantuan telah disalurkan kepada penerima BLT UMKM Rp1,2 juta data baru di tahun 2021.
“Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Menkop UKM) Teten Masduki.
Agar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta data baru 2021 bisa mendapatkan bantuannya, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Dinas Koperasi setempat.
Berikut ini cara mengajukan permintaan di Dinas Koperasi kota/kabupaten, untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Puluhan Travel Gelap Bawa Penumpang Mudik Diamankan Polda Metro Jaya