Simak Cara Daftar BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021 untuk Dapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta

- 29 April 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid -19 agar dapat bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Diketahui, BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 29 April 2021: Scorpio, Masalah Orang Lain Seharusnya di Luar Kendali Anda!

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul serta lampiran yang dibuat dalam satu kesatuan.

4. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa bagi Penderita Maag, Hindari Makan Terlalu Banyak Saat Sahur

5. Tidak sedang menerima KUR.

Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Tetapi bagi yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha bisa mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan syarat dan cara berikut yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 29 April 2021: Aries Heboh Skandal Artis dan Cancer Diminta Jangan Berasumsi Buruk

1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen di bawah ini.

- Fotokopi e-KTP.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga: Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Sindiran Keras Yan Harahap: Gak Sia-sia Ketemu 'Si Emak'

2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.

- Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 April 2021: Apakah Aldebaran akan Selamat Setelah Operasi?

- Nama lengkap sesuai e-KTP.

- Tanggal lahir.

- Jenis kelamin.

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon yang Sindir Polisi, Husin Shihab: Mending Pikirin Cara Ilangin Jejak Like Konten Porno Bang

- Bidang usaha.

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau whatsApp).

Setelah melakukan pengajuan, data akan diverifikasi. Jika pelaku sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks baik SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Kamis, 29 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

Pelaku usaha yang dinyatakan penerima bantuan dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.

Setelah itu penerima bantuan akan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Dan saat proses verifikasi dokumen dan data selesai, bank atau lembaga penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x