“Pengawasan itu sendiri adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha,” kata Eko.
Maka dari itu, Kemenperin berinisiasi dengan merancang aturan tentang pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang bisa berefek dengan masuknya investasi dan menjaga agar usaha terkhusus di sektor Industri bisa terus bertahan di masa kini.
Output yang dihasilkan dari wasdal sendiri akan jadi bahan pertimbangan menentukan kebijakan yang mendukung investasi, tenaga kerja dan pertumbuhannya.
“Wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang proinvestasi,” jelas Eko.
Wasdal pun diyakini akan menyingkirkan calon investor nakal yang hanya memburu keuntungan besar sesaat dan tentu akan menghancurkan iklim dari investasi.
“Jadi kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” ungkap Eko.
Baca Juga: Sebut Munarman Kritis, Muannas ke Refly: Kritis Bukan Teror, Kalo Kritis Baiat Organisasi Terlarang
Kemenperin sekarang ini sedang dalam tahapan menciptakan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri.
“Kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” tutur Eko.