Adapun dokumen persyaratan yang dibawa untuk mendaftar BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagaimana telah ditentukan di situs depkop.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Dalam portal resmi dekop.go.id ada syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
3. Memiliki usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Said Aqil Dikabarkan Dibaptis di Gereja, Simak Fakta Sebenarnya
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pendaftar bisa masuk ke link BRI https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.